KPU Temukan Nama Anggota dan Staf KPU Daerah Masuk Data Keanggotaan Parpol
-
04 Agustus 2022 12:06:39
-
Views: 1
Hal tersebut diungkap anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi pada pagi hari ini, ada tiga orang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (masuk keanggotaan parpol), ujar Idham.
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan mandiri pihak yang bersangkutan diĀ laman info.pemilu.kpu.go.id.
Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol, bebernya.
Idham memastikan, ketiga orang anggota KPUD dan satu orang staf anggota KPUD telah mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.
Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu terancam tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022.
Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi, demikian Idham.
Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/08/04/542475/kpu-temukan-nama-anggota-dan-staf-kpu-daerah-masuk-data-keanggotaan-parpol
Tokoh
Graph
Extracted
companies | ADA, |
ministries | KPU, KPU NTB, |
products | KTP, PKPU, |
places | JAMBI, JAWA BARAT, KALIMANTAN TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT, |