Pengacara Brigadir J Yakin Ada Tersangka Lain Selain Bharada E

  • 04 Agustus 2022 11:52:03
  • Views: 7

Kamis, 4 Agustus 2022 - 11:17 WIB

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 malam tadi. 

Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian masih belum sepenuhnya tuntas dalam mempersangkakan Bharada E. Harusnya, kata Kamaruddin, pihak Polri menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kuasa

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (tengah pakai masker hitam)

Itu kan pasalnya harus masuk 340 diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56, kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Agustus 2022.

Bharada

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Kamaruddin juga meyakini bahwa setelah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka. Pihak aparat kepolisian akan berusaha menetapkan tersangka lainnya berdasarkan pasal yang dijerat kepada Bharada E. 

Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, ujar Kamaruddin. 


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1505574-pengacara-brigadir-j-yakin-ada-tersangka-lain-selain-bharada-e

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1505574-pengacara-brigadir-j-yakin-ada-tersangka-lain-selain-bharada-e
Tokoh





Graph

Extracted

persons Johnson, Richard,
companies ADA,
ministries Mabes Polri, Polisi,
ngos Komnas HAM,
products masker,
cases HAM, pembunuhan,