Ferdy Sambo Harap Publik Tak Berasumsi Terkait Kematian Brigadir Yosua

  • 04 Agustus 2022 11:46:53
  • Views: 11

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta kepada masyarakat untuk tidak berasumsi liar terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak, dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa, kata Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/8/2022).

 BACA JUGA:Penembakan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Ini yang Keempat Saya Diperiksa Penyidik!

Sambo meminta maaf kepada institusi kepolisian atas kejadian yang melibatkan anak buahnya itu di rumah dinas.

Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga, tuturnya.

 BACA JUGA: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Brigadir Yosua

Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya di daerah Jakarta Selatan,

Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya, pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya. Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.


https://nasional.okezone.com/read/2022/08/04/337/2641820/ferdy-sambo-harap-publik-tak-berasumsi-terkait-kematian-brigadir-yosua?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/04/337/2641820/ferdy-sambo-harap-publik-tak-berasumsi-terkait-kematian-brigadir-yosua?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ferdy Sambo, Listyo Sigit Prabowo, Richard,
ministries Bareskrim Polri, Polisi, Propam Polri,
organizations PERSEPSI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Duren Tiga,
cases pembunuhan, penembakan,