Menkominfo: Jangan Ada Judi Di Ruang Digital Kita

  • 04 Agustus 2022 11:10:04
  • Views: 3

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) jadi sorotan publik, karena sempat meloloskan situs judi online ke daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun angkat bicara menjelaskan permasalahan tersebut.

“Perlu kami sampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi dan klarifikasi, ujar Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, kemarin.

Ada 15 PSE yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Situs dan aplikasi tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online dan Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Kemudian, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa dan Poker Texas Boyaa, serta situs bernama Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny menegaskan, kelima belas situs itu sudah diblokir.

Berita Terkait : Situs Halal Diblokir, Judi Online Kok Dibiarkan

“Setelah kami melakukan evaluasi dan klarifikasi secara detil dan ditemukan potensi mengandung aktivitas perjudian, kami lakukan pemutusan akses per Selasa tanggal 2 Agustus Tahun 2022, tegasnya.

Kenapa kelimabelasnya bisa mendaftar sebagai PSE? Johnny menyebut, PSE game online perjudian ini bisa mendaftar di proses awal pendaftaran secara administratif, karena belum dilakukan verifikasi.

“Pada saat belum ditemukan (potensi perjudian) ya tidak boleh dong dilakukan take down. Begitu ditemukan, amanat undang-undang harus dilakukan proses take down atau pemblokiran, katanya.

Johnny memastikan, pemblokiran tersebut bukanlah yang terakhir. Kementerian Kominfo akan terus melakukan verifikasi terhadap seluruh PSE yang mendaftar.

Hal ini untuk memastikan, tidak ada PSE yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.

Diingatkan Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Berita Terkait : Kemenkominfo Dan Kemendagri Gelar Literasi Digital Di Jatim

Serta, Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat bersama-sama memerangi judi online yang akan merugikan masyarakat, ajaknya.

 

Dijelaskan menteri asal NasDem ini, Kementerian Kominfo sudah memblokir 552.645 konten judi online selama kurun waktu 2018 hingga 31 Juli 2022.

Sepanjang Januari-Juli 2022, tiap bulan setidaknya 12.300 konten yang disinyalir mengandung unsur perjudian diblokir.

Artinya, rata-rata dalam sehari, 410 konten judi di berbagai platform di ruang digital Indonesia diblokir.

“Kami sudah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online, tegas Johnny.

Berita Terkait : Kominfo: Maaf, Ini Demi Menjaga Ruang Digital Lho

Namun, setiap hari konten-konten perjudian kembali muncul. Untuk melakukan penga­wasan, pihaknya menggunakan drone dan surveilance system yang ada di Kominfo.

“Yang bekerja 7x24 jam dan akan terus memonitor ruang digital dan membersihkan ruang digital, ungkapnya.

Johnny kembali menegaskan, kewajiban pendaftaran merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia. Bagi PSE yang belum mendaftar, sesuai aturan akan diblokir.

Aturan penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSELingkup Privat.

Namun, dia mengatakan, pemblokiran bukan untuk membatasi perkembangan faktor digital di Indonesia. Justru, melalui aturan tersebut, Pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan teknologi internet yang bersih. Serta mendukung industri digital lokal.

“Kami anjurkan masyarakat terlebih dahulu menggunakan sistem elektronik pada penyelenggara sistem elektronik yang telah terdaftar di Indonesia, tegasnya. ■


https://rm.id/baca-berita/government-action/135080/15-pse-diblokir-menkominfo-jangan-ada-judi-di-ruang-digital-kita
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/135080/15-pse-diblokir-menkominfo-jangan-ada-judi-di-ruang-digital-kita
Tokoh



Graph