4 Koruptor yang Sudah Melalui Masa Hukumannya

  • 04 Agustus 2022 07:47:07
  • Views: 2

JAKARTA - Sampai kini, Indonesia belum bebas dari kasus korupsi. Banyak pejabat dan petinggi di negeri ini yang tersandung kasus korupsi. Setelah menjalani masa tahanan, beberapa dari mereka telah dinyatakan bebas. Berikut adalah koruptor-koruptor yang sudah melalui masa hukumannya.

1. Rusli Zainal

Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang dihukum 10 tahun penjara lantaran tersandung kasus suap PON XVIII tahun 2012. Dirinya juga menjadi tersangka korupsi izin kehutanan. Melansir Okezone, ia bebas pada 21 Juli 2022 dan masuk dalam kategori bebas bersyarat. Rusli Zainal baru akan bebas murni pada November 2023, saat masa percobaannya ini dinyatakan berhasil.

Baca juga: 5 Pejabat yang Bunuh Diri karena Terjerat Kasus Korupsi, Salah Satunya dari Indonesia

2. Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau yang juga tersangkut kasus korupsi, Annas Maamun, bebas pada 21 September 2020 dari LP Sukamiskin. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. Annas mendapatkan grasi atau pengurangan masa pidana, dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Keputusan itu disampaikan Kemenkumham pada 26 November 2019. Pemerintah sendiri memberikan grasi kepada Annas lantaran mempertimbangkan usia Annas yang kala itu telah menginjak 79 tahun dan menderita beberapa penyakit.

Baca juga: Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun Kasus Korupsi

3. Rachmat Yasin

Koruptor selanjutnya yang sudah melalui masa hukuman adalah eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Agustus 2022, setelah ditahan di lapas Sukamiskin. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka karena memangkas anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp8,9 miliar dan dana tersebut masuk ke kantongnya sendiri. Termasuk, dana kampanye Pilkada (2013) dan Pileg di tahun 2014. Kasus lain yang menimpa Rachmat adalah dirinya terbukti menerima 20 hektare lahan saat mengurus perizinan pesantren di Bogor. Ia juga menerima 1 unit mobil mewah dari pengusaha.

4. Angelina Sondakh

Politikus Angelina Sondakh juga berhasil melewati masa tahanannya dan bebas pada 3 Februari 2022. Perempuan yang pernah berkecimpung di dunia hiburan Tanah Air itu divonis 10 tahun penjara akibat melakukan korupsi pembahasan anggaran proyek wisma atlet Palembang. Melansir iNews.id, Angelina resmi ditahan pada 27 April 2012 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013. Saat terjerat korupsi, ia berstatus sebagai politikus Partai Demokrat dan anggota Badan Anggaran DPR. (fkh)

Baca juga: Rachmat Yasin Bebas Bersyarat, Keluarga: Bahagia dan Bersyukur


https://nasional.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641285/4-koruptor-yang-sudah-melalui-masa-hukumannya?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641285/4-koruptor-yang-sudah-melalui-masa-hukumannya?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ade Yasin, Angelina Sondakh,
companies Dana,
ministries DPR RI, MA,
parties Demokrat,
topics tersangka korupsi,
events Pilkada Serentak,
fasums Lapas Sukamiskin,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, RIAU, SUMATERA SELATAN,
cities Bogor, Palembang,
cases kasus suap, korupsi,
musicclubs APRIL, IZ*ONE,