Bedanya PSE dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

  • 04 Agustus 2022 00:31:49
  • Views: 2

KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak meluruskan soal istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini merespon sedang ramainya pemberitaan seputar PSE.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)  berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu, ujar Neilmaldrin dalam pernyataan persnya, Rabu (3/8/2022).

Dasar hukum pengaturannya, juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ 2022.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE, kata Neilmaldrin

Neilmaldrin memberi contoh  Zenius.net. PSE ini tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Oleh sebab itu, tegas Neilmaldrin,  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE. Dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Neil juga meluruskan pemberitaan pernyataan Dirjen Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menggangu penerimaan pajak.

“Tidak seperti itu.Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk  koordinasi antarinstansi, kata Neilmaldrin.

Menurutnya,  kordinasi dan komunikasi antarinstansi selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen. 

Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

Dari data DJP,  hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp3,02 triliun.

 “Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat, ujar Neil menutup pernyataan persnya.


https://rri.co.id/ekonomi/1566119/bedanya-pse-dan-pmse-perdagangan-melalui-sistem-elektronik?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1566119/bedanya-pse-dan-pmse-perdagangan-melalui-sistem-elektronik?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,