Pajak Reklame DKI Jakarta Naik 275 Persen, Pengusaha Keberatan
-
03 Agustus 2022 22:58:50
-
Views: 4
Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Nilai Sewa Reklame diprotes oleh kalangan pengusaha. Pasalnya, dalam aturan tersebut terjadi kenaikan nilai pajak reklame hingga ratusan persen.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta mengeluhkan kenaikan tinggi beban pajak reklame di 2022. Dengan kenaikan tersebut akan membuat beban pengusaha konvensional juga ikut naik, khususnya di pusat perbelanjaan.
Keluhan DPD REI DKI Jakarta disampaikan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Kami memastikan akan menampung keluhan REI soal kenaikan pajak sewa reklame di pusat perbelanjaan mencapai 275 persen, kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail dikutip dari Belasting.id, Rabu (3/8/2022).
REI DKI Jakarta menjelaskan Pergub No.24/2022 menjadi pembaruan atas Pergub No.27/2014. Pada aturan terdahulu nilai sewa reklame (NSR) dibagi dalam dua kategori yaitu NSR reklame produk dan NSR reklame non-produk.
Pada beleid terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan NSR tunggal alias menyatukan kategori reklame produk dan reklame non-produk. Hasilnya, NSR terbaru membuat beban pajak untuk reklame non-produk meningkat tajam.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5032913/pajak-reklame-dki-jakarta-naik-275-persen-pengusaha-keberatan
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5032913/pajak-reklame-dki-jakarta-naik-275-persen-pengusaha-keberatan
Graph
Extracted
persons | Anies Baswedan, |
companies | WhatsApp, |
ministries | DPD, DPRD, Komisi B DPRD DKI, Mabes Polri, |
organizations | REI, |
products | vaksin, |
nations | Indonesia, |
places | DKI Jakarta, |
cases | covid-19, |