Pakar: Kejagung Bisa Terapkan TPPU

  • 03 Agustus 2022 22:03:37
  • Views: 2

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyarankan, sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti laporan soal dugaan kredit macet perusahaan tambang di Sumatera Selatan.

Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, ujar Yenti, kepada wartawan, Rabu (3/8).

Menurut dia, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

Berita Terkait : Bamsoet Dorong Perbanyak Satuan Latihan Tarung Derajat di Maluku

Bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara, tuturnya.

Kemudian, jika kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukkannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya, bisa masuk dalam proses hukum juga. TPPU, kata Yenti, adalah kejahatan kedua. Sementara utamanya (predicate offense), yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

Berita Terkait : KPK Usut Proses Pengurusan Izin Tambang Dalam Kasus Mardani Maming

Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU, tandasnya.

 

Dugaan tindak pidana itu sebelumnya dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) ke Kejagung.

AMPHI menduga, ada memberikan pinjaman tanpa agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan triliunan rupiah.

Berita Terkait : Pengamat Sebut Burhanuddin Ubah Kejagung Lebih Profesional

Sedangkan pihak Kejaksaan menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/135050/kasih-kredit-ke-pengusaha-tambang-tak-sesuai-aturan-pakar-kejagung-bisa-terapkan-tppu
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/135050/kasih-kredit-ke-pengusaha-tambang-tak-sesuai-aturan-pakar-kejagung-bisa-terapkan-tppu
Tokoh



Graph

Extracted

persons Bambang Soesatyo,
companies ADA, Dana,
ministries Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, KPK,
nations Indonesia,
places MALUKU, rupiah, SUMATERA SELATAN,