KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Suap

  • 03 Agustus 2022 21:18:47
  • Views: 3

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM) sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).

Baca Juga

KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto. Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Selain AM, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AG).

Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019. Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

Namun, pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD, kata Karyoto.

Baca Juga

KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar Milik Bupati Probolinggo

Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu.

Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui, jelas Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung selama kudun 2014 sampai 2018.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim), dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD, ungkap Karyoto.

Para tersangka masing-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta.

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik, ujar Karyoto. (Pon)

Baca Juga

MAKI Pertanyakan Penanganan Kasus LNG di KPK


https://merahputih.com/post/read/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dprd-tulungagung-sebagai-tersangka-kasus-suap

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dprd-tulungagung-sebagai-tersangka-kasus-suap
Tokoh







Graph