Hakim Tak Cabut Hak Politik Bupati Kuansing, KPK Ajukan Banding

  • 03 Agustus 2022 19:52:31
  • Views: 5

Rabu, 3 Agustus 2022 - 19:32 WIB

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal banding terhadap vonis Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Sebelumnya, Andi divonis lima tahun dan tujuh bulan penjara dalam kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Tim Jaksa KPK pada Selasa 2 Agustus 2022 telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Ali melanjutkan, langkah banding ditempuh KPK karena hakim tak menjatuhkan pidana uang pengganti ke Andi Putra. Hakim juga tidak mencabut hak politik yang bersangkutan dalam vonisnya.

Plt

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Maka itu, Ali berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menerima upaya banding KPK. Pun, ia meyakini majelis hakim bakal memutus sesuai dengan amar tuntutan KPK.

Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud. KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK, ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan dua tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan suap kepada  Andi Putra, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1505316-hakim-tak-cabut-hak-poliitk-bupati-kuansing-kpk-ajukan-banding

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1505316-hakim-tak-cabut-hak-poliitk-bupati-kuansing-kpk-ajukan-banding
Tokoh





Graph