Kades Wajib Tahu, Ini Tata Cara dan Ketentuan Membuat Perdes Tentang Pungutan Menurut Polres dan Pemda Lebak

  • 03 Agustus 2022 19:46:43
  • Views: 2

POROS.ID - Pemerintah desa harus teliti dalam membuat peraturan desa (perdes), apalagi perdes yang berkaitan dengan pungutan. Ketelitian dalam membuat perdes penting dikedepankan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

Untuk itu, sebelum membuat Perdes, sebaiknya pemerintah desa melakukan konsultasi dengan bagian hukum Setda Lebak, agar Perdes yang dibuat tidak berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

Demikiam disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiyarti dalam Sosialisai Produk Hukum Daerah dan Penyuluhan Hukum Bagi Pemerintah Desa, yang diikuti oleh para kepala desa dan ketu BPD se-Kecamatan Panggarangan, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral Beredar Foto Skandal Tanpa Busana, Diduga Selebgram Kayes TikTok di Twitter dan Telegram, Cek Faktanya

Pada tingakat pemerintahan desa terang wiwin, tidak boleh ada perdes tentang retribusi, akan tetapi yang ada adalah perdes yang mengatur tentang pungutan.

Perdes tentang pungutan boleh dibuat, asalkan ada layanan jasa yang diberikan oleh pemerintah desa dan tidak bertentangan dengan undang-undang, terang Wiwin.

Ditempat yang sama, Penyidik unit Tipikor Polres Lebak, Bripka Bambang S, dalam arahannya mengatakan bahwa Perdes tentang pungutan yang dibuat oleh pemerintah desa harus berasal dari kegiatan yang legal, sehingga perdes tentang pungutan tidak dijadikan alibi melegalkan pungutan dari kegiatan yang tidak legal.

Baca Juga: SK Kemenkumham Segera Keluar, KNPI Dwi Nopriadi di Empat Kabupaten/Kota Siap Gelar Musda Bulan Ini

Ketika sumber pungutannya berasal dari kegiatan ilegal, maka Perdesnya itu cacat dan pemerintah desa bisa terseret pada ranah hukum, tegas Bripka Bambang S.***


https://www.poros.id/berita-utama/pr-1674050847/kades-wajib-tahu-ini-tata-cara-dan-ketentuan-membuat-perdes-tentang-pungutan-menurut-polres-dan-pemda-lebak

Sumber: https://www.poros.id/berita-utama/pr-1674050847/kades-wajib-tahu-ini-tata-cara-dan-ketentuan-membuat-perdes-tentang-pungutan-menurut-polres-dan-pemda-lebak
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Telegram, TikTok, Twitter,
ministries KNPI,
places BANTEN,
cases Tipikor,