Kepala Baitul Mal Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa Aceh

  • 03 Agustus 2022 17:53:05
  • Views: 4

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:48 WIB

VIVA Nasional – Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara berinisial YI (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dhuafa atau rumah senif fakir miskin tahun anggaran 2021.

YI selain kepala Baitul Mal, ia juga merangkap sebagai pengarah tim pelaksana. Kemudian, empat tersangka lainnya, masing-masing yaitu koordinator tim pelaksana berinisial Z (39) lalu Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46).

Jaksa juga menetapkan PPTK dalam proyek itu berinisial M (49) dan ketua tim pelaksana RS (36) sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Utara sudah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal, ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi itu berawal saat adanya proyek pembangunan 251 unit rumah dhuafa yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitul Mal setempat dengan anggaran Rp11,2 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah dan diambil dari dana zakat. Pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11,2 miliar, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat, ungkap Arif.

Pekerjaan awalnya dimulai pada Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1505255-kepala-baitul-mal-tersangka-korupsi-pembangunan-rumah-dhuafa-aceh

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1505255-kepala-baitul-mal-tersangka-korupsi-pembangunan-rumah-dhuafa-aceh
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana,
topics tersangka korupsi,
events Zakat Fitrah,
places Aceh,
cases korupsi, Tipikor,