Polri: Ketum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp10 Miliar dari ACT

  • 03 Agustus 2022 17:47:44
  • Views: 2

JAKARTA - Polri menyatakan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS mengakui bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut hal itu diakui dalam pemeriksaan MS oleh penyidik yang berlangsung pada 1 Agustus 2022 lalu.

Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT, kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, Nurul juga menyatakan bahwa pihak Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu tertuang dalam surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

 Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Potong Dana Donasi 20-30 Persen

Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 Miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan, ujar Nurul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.

Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 m, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200, kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).


https://nasional.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641421/polri-ketum-koperasi-syariah-212-akui-terima-rp10-miliar-dari-act?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641421/polri-ketum-koperasi-syariah-212-akui-terima-rp10-miliar-dari-act?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies Boeing, Dana, Lion Air,
ministries Bareskrim Polri,
ngos ACT,
parties PKS,
products Syariah, UMKM,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Tasikmalaya,
cases kecelakaan,