Diduga Tega Manfaatkan Program PTSL Demi Raup Cuan, Kades Lambangsari Pipit Heryanti Ditetapkan Jadi Tersangka

  • 03 Agustus 2022 16:35:03
  • Views: 1

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Pipit Heryanti diduga tega memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi meraup pundi-pundi rupiah.

Peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK tahun 2020 silam itu pun ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan pencurian uang rakyat PTSL.

Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan Pipit Heryanti.

Baca Juga: Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menyatakan bahwa kades cantik ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, tuturnya.

Dari hasil penyidikan, Pipit Heryanti diduga melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Baca Juga: Perwakilan Marga Hutabarat Duga Tes PCR Jadi Alibi Ferdy Sambo

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun 2021.


https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-015178169/diduga-tega-manfaatkan-program-ptsl-demi-raup-cuan-kades-lambangsari-pipit-heryanti-ditetapkan-jadi-tersangka

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-015178169/diduga-tega-manfaatkan-program-ptsl-demi-raup-cuan-kades-lambangsari-pipit-heryanti-ditetapkan-jadi-tersangka
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ferdy Sambo,
ministries Kejaksaan, KPK,
products PCR,
places JAWA BARAT, rupiah,
cities Bekasi,
cases korupsi, Maling, pencurian,