Syarat dan Ketentuan Ikut Upacara HUT ke-77 RI di Istana Negara, Catat Sekarang Juga!

  • 03 Agustus 2022 16:38:03
  • Views: 6

PIKIRAN RAKYAT - Istana Negara selalu menggelar upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus saban tahunnya, dan dapat diikuti oleh berbagai kalangan.

Selain sesi upacara 17 Agustus, dalam upacara HUT Kemerdekaan RI yang diadakan di Istana Negara itu juga terdapat sesi hiburan.

Seluruh warga negara Indonesia dari berbagai kalangan dapat mengikuti upacara HUT ke-77 Republik Indonesia.

Menurut data Sekretariat Presiden, setiap tahun peserta yang menjadi tamu undangan terus bertambah.

Baca Juga: Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta

Di tahun 2022, Sekretariat Presiden membuka 2.500 undangan untuk hadir secara fisik pada sesi upacara peringatan detik-detik proklamasi dan 2.500 undangan untuk sesi penurunan bendera.

Selain undangan untuk bisa menghadiri secara langsung, masyarakat bisa pula menghadiri secara virtual, Sekretariat Presiden menyediakan 77 ribu undangannya.

Seluruh masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon tamu undangan perayaan HUT ke-77 Republik Indonesia di Istana Negara.

Pemohon akan dihubungi langsung oleh pihak Sekretariat Presiden untuk dilakukan verifikasi data diri, sebelum dapst mengambil undangan sebagai tamu upacara HUT ke-77 RI.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015178607/syarat-dan-ketentuan-ikut-upacara-hut-ke-77-ri-di-istana-negara-catat-sekarang-juga

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015178607/syarat-dan-ketentuan-ikut-upacara-hut-ke-77-ri-di-istana-negara-catat-sekarang-juga
Tokoh

Graph

Extracted

fasums Istana Negara,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities Bekasi,
cases Maling,