Intellectual Property Marketplace Bantu Pemasaran Produk

  • 03 Agustus 2022 16:32:00
  • Views: 3

KBRN, Jakarta: Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Razilu mengatakan, keberadaan platform Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace) dapat membantu memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

Menurutnya, platform ini merupakan wadah promosi berbentuk kanal website, yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli ataupun calon investor secara langsung.

“Diantara manfaat dari IP marketplace ini, yang pertama kalau investor yang memiliki uang secara langsung maka tidak perlu dia pinjam diperbankan. Bagi mereka yang memiliki jiwa entrepreneur, tapi dia tidak punya KI, dan dia tahu ada KI orang lain yang bisa dilisensikan, dia bisa menghubungi pemilik KI-nya, kata Razilu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Tak hanya itu, lanjutnya, platform ini juga sebagai sarana membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk KI di lokapasar.

Ia menambahkan di dalam platform IP Marketplace tersebut, direncanakan akan ada data terkait dengan track record atau rekam jejak dari surat-surat pencatatan dan sertifikat KI.

“Supaya calon investor tahu, kira-kira sepak terjang dari pelaku dan pemilik Ki itu seperti apa, tambahnya.

Perangkat pendukung lainnya dalam membantu skema pembiayaan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, diantaranya yaitu mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan dan fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Razilu mengatakan dalam mendorong penyediaan akses data atas KI, DJKI telah memiliki database seluruh pemegang hak kekayaan intelektual, yaitu Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia yang dapat diakses dilaman pdki-indonesia.dgip.go.id.

“Baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain terkait dengan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Ini bapak ibu (dapat mengaksesnya) secara gartis, jelasnya.

Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk mengembangkan usaha.

Sebab, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.


https://rri.co.id/ekonomi/1565042/intellectual-property-marketplace-bantu-pemasaran-produk?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1565042/intellectual-property-marketplace-bantu-pemasaran-produk?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
topics marketplace,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,