Tinjau Ulang Tarif Rp 3,7 Juta Buat Masuk Kawasan Pulau Komodo

  • 03 Agustus 2022 13:19:42
  • Views: 1

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan kebijakan biaya tiket masuk sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.

Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga:

Pulau Komodo dan Padar, Dari Pasir Merah ke Wisata Mewah

Namun, langkah itu diboikot oleh pelaku wisata lokal. Mereka mogok selama satu bulan untuk melayani wisatawan. Mereka juga melakukan unjuk rasa.

Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan menyesalkan keputusan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tiket tersebut. Kebijakan tersebut tidak tepat karena TNK dinilai masih belum mandiri dalam hal kemampuan finansial kawasan konservasi.

Jangan sampai alasan konservasi dijadikan tameng untuk kenaikan tarif ini. Padahal mungkin ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari kebijakan ini, ujar Johan, Rabu (3/8).

Politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. Kebijakan ini menimbulkan mogok jasa pariwisata di Labuan Bajo dan berbagai kejadian protes warga yang malah ditangani dengan represif oleh aparat keamanan.

Ia mendesak, pemerintah memperbaiki strategi menghadapi berbagai permasalahan finansial dan kelestarian pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Paradigma yang harus dikedepankan adalah penerapan pariwisata berkelanjutan yang memadukan daerah konservasi sebagai destinasi wisata yang unggul dan berbasis pemberdayaan masyarakat, urai Johan.

Johan mendesak pemerintah mendengar aspirasi dari berbagai organisasi pariwisata dalam hal kebijakan tarif.

Sebab harus ada kerja sama semua pihak dan jangan sampai kebijakan ini terkesan selalu merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan beberapa pihak tertentu, tutur Johan.

Protes dari pelaku dan pegiat pariwisata, tegas ia, harus menjadikan pemerintah lebih sigap untuk memperbaiki tata kelola kawasan, tata kelola bisnis dan tata kelola kelembagaan.

Hal tersebut penting agar Taman Nasional Komodo menjadi lestari dan menjadi kebanggaan kita semua sebagai ikon pariwisata global, katanya.

Ia mengharapkan, paradigma kolaborasi wisata dan konservasi ini sangat penting sehingga tidak memunculkan protes berlebihan. (Knu)

Baca Juga:

Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta Dinilai Tanpa Landasan Hukum


https://merahputih.com/post/read/tinjau-ulang-tarif-rp-3-7-juta-buat-masuk-kawasan-pulau-komodo

Sumber: https://merahputih.com/post/read/tinjau-ulang-tarif-rp-3-7-juta-buat-masuk-kawasan-pulau-komodo
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI,
bumns BUMD,
parties PKS,
places NUSA TENGGARA TIMUR,
cities Labuan Bajo,
musicclubs iKON,