MerahPutih.com - Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (3/8).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan menerima jajaran Partai Garuda sekitar pukul 14.00 WIB.
Hari ini, 3 Agustus, hanya ada satu partai yang akan daftar yaitu Partai Garuda pada jam 14.00 WIB, kata Idham.
Baca Juga:
KPU Harap Revisi UU Pemilu Rampung Desember 2022
Idham menjelaskan, semula ada dua partai politik yang akan melakukan pendaftaran pada hari ini. Namun, Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) melakukan perubahan waktu pendaftaran.
PDKB mengubah jadwal pendaftarannya menjadi tanggal 14 Agustus 2022, yang awalnya pada tanggal 3 Agustus 2022, jam 14.00 WIB, imbuhnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Baca Juga:
Hari Ini 2 Partai Akan Mendaftar ke KPU
Adapun pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI dan partai baru, harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. (Pon)
Baca Juga:
KPU Sebut Dokumen Pendaftaran PKN Lengkap