Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas Keukeuh Kliennya Tak Suap Pejabat Pajak

  • 03 Agustus 2022 13:02:32
  • Views: 5

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas meminta majelis hakim membebaskan konsultan Foresight Consulting itu. Sebab tim kuasa hukum menilai, berdasarkan bukti-bukti keterangan di persidangan, bukti keterangan ahli, bukti surat, serta bukti petunjuk, menunjukkan secara jelas dan objektif bahwa Ryan tidak terbukti menyuap.

Tidak terbukti sama sekali terlibat baik sebagai inisiator, atau turut serta melakukan serta tidak terpenuhi unsur deliknya sebagaimana dakwaan pertama dalam tuntutan, ujar Kuasa hukum Ryan, Maranganap Sirait, dalam sidang pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/8).

Ryan terjerat perkara dugaan suap pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar. Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

Menurut Mangaranap, semua saksi pemeriksa pajak tidak ada satupun yang mengatakan Ryan menyuap. Bahkan, mereka tidak mengenal dan tidak pernah bertemu.

Berita Terkait : Penanganan Kasus Hukum Pada Anak Wajib Patuhi UU

Sementara saksi Iwan Kurniawan yang mengantar uang Rp. 15 miliar atas inisiatif tunggal Direktur PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching untuk diserahkan ke Lee Weng Tien mengatakan, tidak ada perintah dari Lim Poh Ching memberikan uang ke Ryan. Saksi dari PT GMP mengatakan tidak mengenal Ryan Ahmad Ronas, tegasnya.

Menurutnya, saksi-saksi pemeriksa pajak lain itu sekaligus membantah kesaksian pegawai pajak Yulmanizar.

Kesaksiannya dipersangkakan palsu, dan hanya berdiri sendiri dan tidak didukung bukti-bukti yang lain, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan memidana Ryan Ahmad Ronas, tutur Mangaranap.

Ia juga menyoal surat dakwaan JPU yang tidak lengkap, di mana locus delicti-nya tidak diuraikan. Padahal, sumber uang suap menurut dakwaan berasal dari Lampung yang menjadi penggunaan locus delicti.

Berita Terkait : Garuda Dan PT Pupuk Siap Tangkap Peluang Bisnis

Terdakwa II (Ryan) tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, dan karena tidak memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan maka Terdakwa II haruslah dibebaskan, tandasnya.

Sementara Ryan Ahmad Ronas merasa diperlakukan tidak adil. Yang saya alami dan rasakan, betapa aparat penegak hukum dari KPK lebih bersemangat dan berniat memenjarakan kami sebagai konsultan pajak dibandingkan perusahaan terhadap pemilik modal atau pemilik dana itu sendiri, tegasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ryan Ahmad Ronas dengan hukuman penjara 4 tahun. Ryan Ahmad Ronas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

JPU KPK turut menuntut Ryan agar dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta. Jika tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara sepanjang 6 bulan.

Berita Terkait : Nurul Ghufron: KPK Sahabat Papua

Kemudian, JPU KPK menuntut pidana tambahan kepada Ryan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Ryan didakwa menyuap pegawai Ditjen Pajak senilai Rp15 miliar. Uang suap tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak menerima hasil rekayasa penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

Para penerima suap itu adalah Yulmanizar, Febrian, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Wawan Ridwan sudah divonis 9 tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Akibat tindakannya, Ryan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/134990/bacakan-pleidoi-kuasa-hukum-ryan-ahmad-ronas-keukeuh-kliennya-tak-suap-pejabat-pajak
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/134990/bacakan-pleidoi-kuasa-hukum-ryan-ahmad-ronas-keukeuh-kliennya-tak-suap-pejabat-pajak
Tokoh







Graph