JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan, hari ini, Rabu (3/8/2022). Pemeriksaan ini merupakan yang perdana setelah Maming ditahan KPK.
Benar, hari ini (3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut telah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Maming hari ini.
Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan, kata Ali.
Baca juga: KPK : Pemberi Suap ke Mardani Maming Telah Meninggal
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.
Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
(qlh)