E-KTP Jadi Syarat Memilih, KPU Minta Kemendagri Rampungkan Data Kependudukan

  • 03 Agustus 2022 10:49:34
  • Views: 3

Kami memohon partisipasi MRP, tolong warga di beberapa provinsi baru itu nanti setelah dicek kalau ada yang belum punya (E-KTP), daftarkan anggotanya, keluarganya, tolong berikan kepada kami melalui KPU kabupaten/kota masing-masing KPU provinsi supaya nanti kami cek apakah nama-nama tersebut sudah ada apa belum, tutur Hasyim.

Kalau belum nanti kami masukkan dan dari situ di internal KPU ada sistem, sistem informasi daftar pemilih (sidalih) nanti bisa kita gunakan untuk ngecek, apakah nama-nama pemilih tadi sudah ada E-KTP belum, sudah ada NIK-nya belum. Kalau belum kami komunikasikan dengan pemerintah supaya urusan-urusan administrasi, Hasyim menutup.

Sebagai informasi, KPU diberikan tugas oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu. Diketahui, dalam Pemilu berprinsip dipilih secara langsung oleh rakyat. Salah satu definisi tentang syarat pemilih adalah warga negara Indonesia, usianya 17 tahun pada hari pemungutan suara atau belum 17 tahun tapi sudah menikah atau pernah menikah.


https://www.liputan6.com/news/read/5032072/e-ktp-jadi-syarat-memilih-kpu-minta-kemendagri-rampungkan-data-kependudukan

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5032072/e-ktp-jadi-syarat-memilih-kpu-minta-kemendagri-rampungkan-data-kependudukan
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kemendagri, KPU,
products KTP,
nations Indonesia,