APJII: Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Kedaulatan NKRI

  • 03 Agustus 2022 09:10:15
  • Views: 4

Johnny G. Plate menyebut, karena konsistensi Kominfo mengatasi konten perjudian online, Kementeriannya telah memutus akses atas lebih dari 500 ribu konten judi di internet.

Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Sejauh ini kami telah memblokir 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018, kata Johnny.

Johnny melanjutkan, hal tersebut memperlihatkan komitmen Kominfo dalam memberantas judi online.

Ia pun mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, PSE yang menyelenggarakan layanan internet dengan unsur perjudian online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat, kata Johnny. 


https://www.liputan6.com/tekno/read/5031971/apjii-pendaftaran-pse-lingkup-privat-untuk-kedaulatan-nkri

Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/5031971/apjii-pendaftaran-pse-lingkup-privat-untuk-kedaulatan-nkri
Tokoh





Graph

Extracted

persons Johnny G. Plate, Muhammad,
organizations APJII,
topics NKRI,
nations Indonesia,