Pupuk Indonesia Punya Aturan Baru, Pegawai Tingkat 3 Wajib Lapor LHKPN

  • 02 Agustus 2022 22:58:54
  • Views: 1

Selain itu, lanjut Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho mengapresiasi kegiatan Bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pupuk Indonesia Grup juga berharap kedepannya KPK senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui penguatan budaya integritas.

“Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, ungkap Nugroho.

 


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5031924/pupuk-indonesia-punya-aturan-baru-pegawai-tingkat-3-wajib-lapor-lhkpn

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5031924/pupuk-indonesia-punya-aturan-baru-pegawai-tingkat-3-wajib-lapor-lhkpn
Tokoh

Graph

Extracted

companies WhatsApp,
ministries BPKP, KPK,
bumns PT Pupuk Indonesia,
topics LHKPN,
nations Indonesia,
cases korupsi,