4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

  • 02 Agustus 2022 20:48:43
  • Views: 3

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, dengan agenda pembacaan tuntutan tiga terdakwa diantaranya yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP, sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 189 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan mengungkapkan, bahwa keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ada, seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, serta menimbang hal yang meringankan, dengan ini terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, dengan perintah segera ditahan, ujar jaksa.

 BACA JUGA:Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu juga mempertimbangkan ke tiga terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butarbutar sudah berusia lanjut, sementara terdakwa Yoga Wido Nugroho masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.

Ke empat terdakwa juga telah berdamai dengan 49 keluarga korban, lanjut Jaksa.

 BACA JUGA:Satu Terdakwa Masih Dirawat, Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pledoi yang bisa meringankan hukuman para tersangka. Ada beberapa hal yang disiapkan termasuk juga kesaksian terdakwa Yoga yang pada saat kebakaran terjadi ikut menolong para tahanan hingga kebakaran padam.

Kita tentu akan siapkan pledoinya, ada banyak yang kita siapkan termasuk juga itu pernyataan damai keluarga korban, ujarnya.

Diketahui bahwa tiga terdakwa diantaranya yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 188 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/08/02/338/2640777/4-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-dituntut-2-tahun-penjara?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/08/02/338/2640777/4-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-dituntut-2-tahun-penjara?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kejaksaan,
topics Banjir, Listrik,
places BANTEN, rupiah,
cities Tangerang,
cases kebakaran,