Kasus Pelecehan, Pengacara Sebut Brigadir J Tanggung Jawab ke Tuhan
-
02 Agustus 2022 19:52:33
-
Views: 8
Selasa, 2 Agustus 2022 - 19:04 WIB
VIVA Nasional - Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC dengan terlapor Brigadir J secara hukum tidak bisa diproses hukum. Sebab, Brigadir J sudah meninggal dunia.
Terlapor Orang Mati
“Jadi dilapor di Selatan (Polres Jakarta Selatan) oleh Ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai Pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan, kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Komnas HAM Jadi Jubir Polri
Tidak Akan Jalan
Selain itu, kata Kamaruddin, seseorang yang lepas dari tuntutan hukum itu orang yang mengalami gangguan jiwa. Apalagi, lanjut dia, Brigadir J yang sudah jelas tewas akibat kena baku tembak dengan Bharada RE (E). Maka, kasus tersebut tidak akan jalan lagi diproses.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504881-kasus-pelecehan-pengacara-sebut-brigadir-j-tanggung-jawab-ke-tuhan
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504881-kasus-pelecehan-pengacara-sebut-brigadir-j-tanggung-jawab-ke-tuhan
Graph
Extracted
persons | Ferdy Sambo, |
ngos | Komnas HAM, |
topics | SP3, |
places | DKI Jakarta, |
cases | HAM, pelecehan seksual, |