Kasus Pelecehan, Pengacara Sebut Brigadir J Tanggung Jawab ke Tuhan

  • 02 Agustus 2022 19:52:33
  • Views: 8

Selasa, 2 Agustus 2022 - 19:04 WIB

VIVA Nasional - Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC dengan terlapor Brigadir J secara hukum tidak bisa diproses hukum. Sebab, Brigadir J sudah meninggal dunia.

Pemakaman

Pemakaman Brigadir J dilakukan secara militer, Rabu, 27 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

Terlapor Orang Mati

“Jadi dilapor di Selatan (Polres Jakarta Selatan) oleh Ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai Pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan, kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Komnas HAM Jadi Jubir Polri

Tidak Akan Jalan

Selain itu, kata Kamaruddin, seseorang yang lepas dari tuntutan hukum itu orang yang mengalami gangguan jiwa. Apalagi, lanjut dia, Brigadir J yang sudah jelas tewas akibat kena baku tembak dengan Bharada RE (E). Maka, kasus tersebut tidak akan jalan lagi diproses.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504881-kasus-pelecehan-pengacara-sebut-brigadir-j-tanggung-jawab-ke-tuhan

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504881-kasus-pelecehan-pengacara-sebut-brigadir-j-tanggung-jawab-ke-tuhan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ferdy Sambo,
ngos Komnas HAM,
topics SP3,
places DKI Jakarta,
cases HAM, pelecehan seksual,