Tarif Listrik Naik, Kementerian ESDM: IKM Silahkan Pindah ke Golongan Industri

  • 02 Agustus 2022 18:59:13
  • Views: 1

Sebelumnya, Pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 lalu. Ini menyasar sejumlah golongan yang dipandang mampu.

Dengan adanya penyesuaian tarif kali ini, berarti PT PLN (Persero) memberlakukan tarif baru. Pemerintah juga berarti mengambil kebijakan yang dulu pernah diterapkan sekitar 2014-2017.

Lantas, berapa besaran tarif listrik naik yang saat ini berlaku? Simak datanya berikut, seperti dikutip Liputan6.com dari data PLN.

Pemerintah menerapkan tariff adjustmeny bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan pemerintah. Kelompok ini jumlahnya sekitar 3 persen dari total pelanggan PLN.

Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran. Tarif golongan pelanggan lain, termasuk rurmah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri (tarif) tetap, untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti dikutip, Minggu (3/7/2022).

Rinciannya, golongan R2/3.500-5.500 VA ditetapkann tarif Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya adalah Rp 1.444,70/kWh.

Golongan R3/6.600 VA ke atas ditetapkan Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.

Golongan P1/6.600 VA-200 kVA ditetapkan Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.

Golongan P2/lebih dari 200 kVA ditetapkan menjadi Rp 1.522,88/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.114,74/kWh.

Serta golongan P3 ditetapkan menjadi Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.

Perlu diketahui, besaran tarif listrik yang ditetapkan tersebut mengacu pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Perubahan tahun berjalan.

 


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5031637/tarif-listrik-naik-kementerian-esdm-ikm-silahkan-pindah-ke-golongan-industri

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5031637/tarif-listrik-naik-kementerian-esdm-ikm-silahkan-pindah-ke-golongan-industri
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kementerian ESDM,
bumns PLN,
topics Listrik,