Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

  • 02 Agustus 2022 17:53:15
  • Views: 4

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:34 WIB

VIVA Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan, kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini mengakibatkan hingga 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka ringan dan berat.

Polisi

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan sebagai Odong-odong

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.

Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu, katanya menjelaskan.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504794-polres-lebak-larang-kendaraan-odong-odong-beroperasi-di-jalan-raya

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504794-polres-lebak-larang-kendaraan-odong-odong-beroperasi-di-jalan-raya
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
places BANTEN,
cities Serang,
cases kecelakaan,