Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya
-
02 Agustus 2022 17:53:15
-
Views: 4
Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:34 WIB
VIVA Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan, kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.
Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan.
Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini mengakibatkan hingga 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka ringan dan berat.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu, katanya menjelaskan.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504794-polres-lebak-larang-kendaraan-odong-odong-beroperasi-di-jalan-raya
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504794-polres-lebak-larang-kendaraan-odong-odong-beroperasi-di-jalan-raya