Tangkap Pengguna Narkoba, 4 Polisi Diparang di Polewali Mandar

  • 02 Agustus 2022 14:43:39
  • Views: 6

MAMUJU - Empat personel Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terluka saat melakukan penggerebekan pelaku penyalahgunaan narkoba, di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kombes Alpen mengatakan, keempat personel kepolisian itu mengalami luka sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, pada Senin 1 Agustus 2022.

Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang, saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, kata Alpen, Selasa (2/8/2022).

 BACA JUGA:Gerebek Kampung Ambon, Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba

Saat ini, keempat polisi yang terluka, yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar, katanya lagi.

Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan tersebut. Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar,

 BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Riau Sita 19 Kg Sabu

Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami, katanya pula.

Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik, ujar Alpen.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.


https://news.okezone.com/read/2022/08/02/340/2640583/tangkap-pengguna-narkoba-4-polisi-diparang-di-polewali-mandar?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/08/02/340/2640583/tangkap-pengguna-narkoba-4-polisi-diparang-di-polewali-mandar?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polda Riau, Polisi,
products Narkotika, sabu,
nations Malaysia,
places MALUKU, RIAU, SULAWESI BARAT,
cities Ambon, Mamuju,
cases Narkoba,