Jokowi Perintahkan Menteri Diskusikan Kembali RKUHP Sebelum Disahkan

  • 02 Agustus 2022 13:19:35
  • Views: 1

MerahPutih.com - Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait isu-isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Baca Juga:

Demokrat Dorong Pembahasan RKUHP Terbuka untuk Publik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.

Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat, kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (2/8).

Mahfud mengatakan, perintah itu dikeluarkan Presiden kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP. Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.

Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum, katanya.

Dia menambahkan RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas, jelasnya.

Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Lalu, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Selanjutnya, ialah advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan. (Knu)

Baca Juga:

Johan Budi Minta Ruang Diskusi Tetap Dibuka untuk Pasal Krusial di RKUHP


https://merahputih.com/post/read/jokowi-perintahkan-menteri-diskusikan-kembali-rkuhp-sebelum-disahkan

Sumber: https://merahputih.com/post/read/jokowi-perintahkan-menteri-diskusikan-kembali-rkuhp-sebelum-disahkan
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Mahfud MD,
companies ADA,
ministries DPR RI,
parties Demokrat,
places DKI Jakarta,
cases penganiayaan,