PPKM Level 1 Diperpanjang di Indonesia, Simak Aturan Lengkap Masuk Rumah Ibadah sampai Resepsi Nikah
-
02 Agustus 2022 11:36:45
-
Views: 3
PIKIRAN RAKYAT - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan pemerintah dimulai sejak tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Artinya, baik wilayah dalam maupun luar Jawa-Bali dianjurkan menyesuaikan kegiatannya terhadap aturan-aturan dalam lingkup PPKM level 1.
Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022, kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.
Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
Baca Juga: Ikuti Jejak Uni Eropa, AS Akan Gelontorkan Dana Bantuan Militer Rp8,1 Triliun ke Ukraina
* Kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen
* Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
* Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah
* Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015166674/ppkm-level-1-diperpanjang-di-indonesia-simak-aturan-lengkap-masuk-rumah-ibadah-sampai-resepsi-nikah
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015166674/ppkm-level-1-diperpanjang-di-indonesia-simak-aturan-lengkap-masuk-rumah-ibadah-sampai-resepsi-nikah
Graph
Extracted
persons | Tito Karnavian, |
companies | Dana, |
ministries | Kemendagri, |
topics | PPKM, Protokol Kesehatan, |
products | PKL, |
nations | Indonesia, Ukraina, Uni Eropa, |
cases | covid-19, |