KPK Yakin Tangkap dan Hadirkan Buron Surya Darmadi di Persidangan

  • 02 Agustus 2022 10:47:17
  • Views: 1

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bisa menangkap dan menghadirkan buronan Surya Darmadi alias Apeng ke pengadilan. KPK enggan menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma tersebut.

Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia misalnya, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Ali menerangkan, KPK membuka peluang mengembangkan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, KPK mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karenanya, keterangan Surya Darmadi dibutuhkan di proses penyidikan maupun persidangan.

Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum lainnya keterlibatan pihak lain, tuturnya.

Ali mengklaim, KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu Surya Darmadi. KPK juga mengapresiasi upaya penegakan hukum Kejagung terhadap Surya Darmadi.

Kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, ujar Ali.

Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO. Tetapi, pelakunya kan sama ya. Tentu nanti akan kerja sama kita, bagaimana kita terus koordinasi terkait pencarian DPO ini, katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.


https://nasional.okezone.com/read/2022/08/02/337/2640390/kpk-yakin-tangkap-dan-hadirkan-buron-surya-darmadi-di-persidangan?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/02/337/2640390/kpk-yakin-tangkap-dan-hadirkan-buron-surya-darmadi-di-persidangan?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Gulat Medali Emas Manurung,
companies ADA,
ministries DPD, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, KPK,
parties Demokrat,
products emas,
nations Indonesia, Singapura,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, RIAU,
cases korupsi,