PPKM Level 1 Termasuk Jabodetabek, Kapasitas Restoran hingga Mal Boleh 100 Persen

  • 02 Agustus 2022 09:19:21
  • Views: 3

MerahPutih.com - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 15 Agustus mendatang. Seluruh daerah menerapkan PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi COVID-19 di Jawa dan Bali.

Aturan itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/8).

Dalam Inmendagri itu, tertuang aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1.

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus, Semua Wilayah Berstatus Level 1

Berikut aturan lengkapnya:

1. Perkantoran WFO 100 Persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Kapasitas Pasar-Supermarket 100 Persen

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Dalam Inmendagri ini juga mengatur bahwa supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan.

Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.

4.Aturan Mal

- Kapasitas mal 100 persen dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Aturan Bioskop

- Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi

- Kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

6. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga:

Buka Suara soal Perubahan Status PPKM, Anies Imbau Warga Segera Vaksin Booster

8.Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi Nikah

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan

12. Kompetisi Olahraga

- Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan

- Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100 persen dari kapasitas stadion

- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap

- seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

- pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

13. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Mengenai aturan pembelajaran ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Knu)

Baca Juga:

Jabodetabek PPKM Level 1, Sebanyak 9.720 Warga Jakarta Masih Berjuang Sembuh dari COVID-19


https://merahputih.com/post/read/ppkm-level-1-termasuk-jabodetabek-kapasitas-restoran-hingga-mal-boleh-100-persen

Sumber: https://merahputih.com/post/read/ppkm-level-1-termasuk-jabodetabek-kapasitas-restoran-hingga-mal-boleh-100-persen
Tokoh







Graph