Curi Mobil Box Perusahaan, Seorang Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

  • 02 Agustus 2022 08:48:47
  • Views: 9

TANGERANG - Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang setelah melakukan pencurian mobil box sebuah perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 BACA JUGA:Dua Truk dan Motor Kecelakaan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Satu Tewas di Tempat

Mobil box itu milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya, paparnya dalam keterangan yang diterima, Senin (1/8/2022).

Terkait kronologis peristiwa bermula ketika AY memarkirkan mobil di depan kontrakannya. Namun nahas, keesokan harinya AY melihat mobil milih perusahannya itu telah raib.

 BACA JUGA:Samudera Indonesia (SMDR) Kantongi Laba Bersih Rp1,72 Triliun di Semester I-2022

Alhasil dari kejadian tersebut AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

“Ditaksir akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta, tandasnya.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang dari tempat kontrakan pelaku yang terletak di kawasan Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, namun pelaku tidak dapat ditemukan.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.

Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu membawanya ke Polresta Tangerang, ungkapnya.

 BACA JUGA:Momen Prabowo Sapa Para Pensiunan di HUT Asabri, Ketemu Mantan Anak Buah

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual, tandasnya.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/08/01/338/2640262/curi-mobil-box-perusahaan-seorang-pria-paruh-baya-dibekuk-polisi?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/08/01/338/2640262/curi-mobil-box-perusahaan-seorang-pria-paruh-baya-dibekuk-polisi?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Prabowo,
ministries MA, Polisi,
nations Indonesia,
places BANTEN, JAWA TENGAH,
cities Semarang, Tangerang,
cases kecelakaan, pencurian,