Si Apeng Jangan Seperti Eddy Tansil

  • 02 Agustus 2022 07:02:32
  • Views: 3

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi sedang menjadi perbincangan publik. Pria yang akrab disapa Apeng ini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung. Dia kabur ke luar negeri dengan membawa Rp 54 triliun. Duh, jangan sampai si Apeng ini seperti Eddy Tansil, koruptor di era Orde Baru, yang kabur dan belum tertangkap hingga saat ini.

Apeng adalah bos PT Duta Palma Group. Kejagung dan KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dengan dua kasus yang berbeda. Kejagung memburu Apeng atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukannya di Kabupaten Indragiri, Hulu, Riau, yang terjadi pada 1999 sampai 2008.

Sedangkan KPK mengejar Apeng dalam kaitan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan pada 2014. Dia diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah status lokasi perkebunan PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Apeng mencapai Rp 78 triliun. Nominal ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia. Hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun, kata Burhanuddin, kemarin.

Berita Terkait : Sore Ini, Macan Kemayoran Siap Pesta Kemenangan Perdana

Selain Apeng, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri, Raja Thamsir Rahman (RTR) sebagai tersangka. Thamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan. Yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan milik Apeng.

Selanjutnya, izin tersebut digunakan Apeng untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan ilegal itu dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi), ujarnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam memburu Apeng. “Kita selalu komunikasi karena sama-sama mencari orang yang sama, ungkap Alex.

Alex memastikan, KPK tidak kesulitan berkomunikasi dengan aparat hukum lain yang tengah mengusut dugaan korupsi. Saat ini, Apeng diduga kabur ke Singapura. Kami sama-sama berkeras memburu para koruptor yang kabur ke luar negeri, tekan dia.

Berita Terkait : Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...

Sosok Apeng ini mengingatkan publik ke Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan. Koruptor yang bikin geger di era Soeharto itu melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada 4 Mei 1996. Padahal saat itu dia tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika Serikat, yang saat itu setara Rp 1,5 triliun. Dia mendapatkan uang tersebut melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group. Eddy Tansil diduga kabur ke China. Namun, sampai saat ini tidak diketahui rimbanya.

 

Melihat ini, Anggota Komisi III DPR Santoso mendorong Jaksa Agung berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura. Apalagi Indonesia sudah resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada 25 Januari 2022.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, perjanjian ekstradisi memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Jika Singapura mbalelo dan tidak komitmen dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani beberapa bulan yang lalu, maka kita harus bertindak lebih keras, sarannya.

Selain memburu orangnya, Santoso meminta Jaksa Agung melakukan penyitaan aset Apeng secara maksimal. Semua harta pribadi dan aset perusahaan yang Apeng harus ditelusuri dengan teliti. Kita tidak boleh permisif dengan korupsi, apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini, tegasnya.

Berita Terkait : Buronan Ngumpet Dekat Kejagung, Ketangkep Deh

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Kejaksaan Agung segera membawa kasus ini ke pengadilan, sekalipun tanpa kehadiran Apeng. Supaya perburuannya maksimal.

Kejagung pengalaman melakukan sidang pengadilan in absentia (tanpa kehadiran tersangka). Seperti kasus Century, Kejagung bisa melakukan itu, ucap Boyamin, kemarin.

Untuk pemulangan Apeng, Boyamin menilai, harus dilakukan dengan proses politik tingkat tinggi. Presiden Jokowi harus turun gunung. Pakai cara yang pernah dilakukan Indonesia saat memulangkan Samadikun Hartono, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). [UMM]


https://rm.id/baca-berita/nasional/134810/jadi-buronan-kpk-dan-kejagung-si-apeng-jangan-seperti-eddy-tansil
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/134810/jadi-buronan-kpk-dan-kejagung-si-apeng-jangan-seperti-eddy-tansil
Tokoh











Graph