Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Judi Online, Kominfo Diminta Segera Lakukan Pemblokiran

  • 02 Agustus 2022 00:37:40
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT - Penggunaan gim judi online di Indonesia hingga kini masih sorotan berbagai pihak.

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar lebih maksimal dalam memberantas penyebaran dan praktik gim judi online.

Riano P Ahmad, Ketua Umum Bamus Betawi dalam pernyataan tertulisnya mengatakan saat ini banyak terjadi penyebaran gim judi online.

Bahkan menurutnya, di internet sudah muncul beragam jenis gim judi online, meski hal tersebut dilarang.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Vaksin Booster Moderna Pfizer Sinopharm pada 2-4 Agustus 2022 di Kota Bandung, Ini Daftarnya!

Lebih lanjut Riano mengatakan kekhawatiran utama soal penggunaan gim judi online ini, bisa mempengaruhi generasi muda.

Untuk mencegah adanya gim judi online baru, aparat kepolisian harus lebih meningkatkan patroli siber untuk melacak setiap situs dan aplikasi judi online.

Lolosnya situs dan aplikasi judi online, menurutnya karena situs dan aplikasi judi tersebut terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik asing lingkup privat.

Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber, Kominfo Mewajibkan PSE Lindungi Data Pribadi Pelanggan


https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015162841/ini-ancaman-pidana-bagi-pelaku-judi-online-kominfo-diminta-segera-lakukan-pemblokiran

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015162841/ini-ancaman-pidana-bagi-pelaku-judi-online-kominfo-diminta-segera-lakukan-pemblokiran
Tokoh

Graph

Extracted

companies Moderna, Pfizer Inc,
ministries Polisi,
ngos Bamus Betawi,
topics patroli siber, vaksin booster,
products vaksin,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities bandung,
cases serangan siber,