KPK Setor Rp 3,8 Miliar Uang Korupsi dari Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami

  • 01 Agustus 2022 18:18:26
  • Views: 4


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah menyetorkan Rp 3,8 miliar ke kas negara.

Dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi, ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (1/8).


Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti dari terpidana Sri Utami kata Ali, telah dinyatakan lunas oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para terpidana sebagai upaya terpenuhinya aset recovery, pungkas Ali.

Sri Utama terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 11,1 miliar dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.


https://hukum.rmol.id/read/2022/08/01/542167/kpk-setor-rp-3-8-miliar-dari-kasus-korupsi-di-kementerian-esdm

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/08/01/542167/kpk-setor-rp-3-8-miliar-dari-kasus-korupsi-di-kementerian-esdm
Tokoh





Graph