Bos Duta Palma dan Eks Bupati Inhul Jadi Tersangka Korupsi Izin Sawit

  • 01 Agustus 2022 17:53:27
  • Views: 3

Senin, 1 Agustus 2022 - 16:38 WIB

VIVA Nasional – Tim Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka yakni RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 dan SD sebagai pemilik PT. Duta Palma Group, kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya pada Senin, 1 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, SD alias Surya Darmadi pemilik Duta Palma Group juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “SD selaku pemilik Duta Palma Group dalam TPPU, ujarnya.

Duduk perkara

Burhanuddin menjelaskan posisi kasus bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT. Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Kapuspenkum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Selain itu, kata dia, untuk kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas).


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504319-bos-duta-palma-dan-eks-bupati-inhul-jadi-tersangka-korupsi-izin-sawit

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1504319-bos-duta-palma-dan-eks-bupati-inhul-jadi-tersangka-korupsi-izin-sawit
Tokoh





Graph