KPK Setor Rp 14,5 miliar Uang Pengganti Juliari Batubara ke Kas Negara

  • 01 Agustus 2022 17:19:23
  • Views: 4

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pelunasan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke kas negara.

Kewajiban pembayaran uang pengganti itu dibebankan terhadap Juliari usai dirinya ditetapkan bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga

Protes, AKP Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari Batubara

Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim tipikor, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).

Juliari dinyatakan bersalah menerima suap senilai total Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek. Ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsidair dua tahun kurungan. Ali menambahkan, KPK juga telah selesai menyetorkan pembayaran uang pengganti politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ke kas negara.

Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Barubara ke kas negara, ujarnya.

Ali menyatakan, pembayaran uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana korupsi selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara.

Ia menyebut, penegakan hukum tipikor tidak hanya demi memberikan efek jera terhadap para pelaku melalui pidana kurungan badan. Namun sekaligus sebagai optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi.

Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama, pungkas Ali. (Pon)

Baca Juga

KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara


https://merahputih.com/post/read/kpk-setor-rp-14-5-miliar-uang-pengganti-juliari-batubara-ke-kas-negara

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kpk-setor-rp-14-5-miliar-uang-pengganti-juliari-batubara-ke-kas-negara
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Andry Prihandono, Juliari P Batubara,
ministries Kemensos, KPK,
parties PDIP,
topics Bantuan Sosial,
products batubara,
places BANTEN,
cities Jabodetabek, Tangerang,
cases covid-19, korupsi, Tipikor,