KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti dari Eks Mensos Juliari Batubara ke Negara

  • 01 Agustus 2022 11:47:29
  • Views: 5

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp14,5 miliar ke kas negara. Uang yang disetorkan tersebut merupakan pelunasan pembayaran uang pengganti terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA: Mensos Risma Sebut Temuan BPK Rp6 Triliun Masih Terkait Juliari Batubara 

KPK menghargai pelunasan pembayaran uang pengganti Julian Batubara. Meskipun, uang pengganti itu dilunasi Juliari dengan cara dicicil. Juliari melunasi uang penggantinya dengan tiga kali cicilan.

Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor, ujarnya.

BACA JUGA:KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari ke Lapas Tangerang 

KPK bakal terus mendorong agar para terpidana kasus korupsi melunasi pembayaran denda maupun uang pengganti. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi asset recovery akibat berbagai tindak pidana korupsi.

Bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, ujar Ali.

Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya, sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.


https://nasional.okezone.com/read/2022/08/01/337/2639816/kpk-setor-rp14-5-miliar-uang-pengganti-dari-eks-mensos-juliari-batubara-ke-negara?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/01/337/2639816/kpk-setor-rp14-5-miliar-uang-pengganti-dari-eks-mensos-juliari-batubara-ke-negara?page=1
Tokoh













Graph