KPK Panggil Petinggi dan Pegawai PT Amarta Karya Kasus Korupsi Proyek Fiktif

  • 01 Agustus 2022 11:06:34
  • Views: 4


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (1/8), tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (1/8).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana selaku Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya; Muhamad Bangkit Hutama selaku Supervisor di Divisi Keuangan PT Amarta Karya; Dodi Dudung Suhendar selaku pegawai Divisi EPC PT Amarta Karya; dan Raditya Kholid Aroyo selaku karyawan swasta.

Pada Jumat (17/6), KPK secara resmi mengumumkan saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.


Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

https://politik.rmol.id/read/2022/08/01/542126/kpk-panggil-petinggi-dan-pegawai-pt-amarta-karya-kasus-korupsi-proyek-fiktif

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/08/01/542126/kpk-panggil-petinggi-dan-pegawai-pt-amarta-karya-kasus-korupsi-proyek-fiktif
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Prabowo,
companies ADA,
ministries KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, rupiah,
cities Setiabudi,
cases korupsi,