Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

  • 01 Agustus 2022 09:20:11
  • Views: 4

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 dimulai bertepatan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta bagi partai politik (parpol), Senin (1/8).

Komisioner KPU August Mellaz mengungkapkan, ada 10 parpol yang bakal mendaftar di hari pertama.

Sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta Pemilu. Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus.

Baca Juga:

DPP PDIP akan Jalan Kaki Menuju KPU untuk Daftar Peserta Pemilu 2024

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.

KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.

Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Sementara untuk waktu waktu pendaftaran parpol akan berlangsung dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Namun khusus pada hari terakhir, yakni 14 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan terpusat di gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat.

Parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, wajib membawa dokumen persyaratan ke KPU RI.

KPU sendiri telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar.

Salah satunya dengan membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke KPU.

Nantinya, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2 KPU.

Baca Juga:

Besok, PDIP Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim liason officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

Selain itu, KPU menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran.

Berikut mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobi utama kantor

2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada ketua umum dan sekjen partai politik

4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran partai politik

5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang

6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU

8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU

9. Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan calon peserta lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan. (Knu)

Baca Juga:

PSI Daftar Peserta Pemilu ke KPU pada Rabu Pon 10 Agustus


https://merahputih.com/post/read/mekanisme-pendaftaran-parpol-peserta-pemilu-2024

Sumber: https://merahputih.com/post/read/mekanisme-pendaftaran-parpol-peserta-pemilu-2024
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries KPU,
parties Demokrat, Gelora, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, PBB, PDIP, Perindo, PKB, PKS, PPP, PSI,
topics Pemilu 2024,
products PKPU,
places DKI Jakarta,