Mulai Hari Ini, Pekerja Indonesia Kembali Bisa Dikirim Kerja ke Malaysia

  • 01 Agustus 2022 09:19:04
  • Views: 3

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan pada Kamis (28/7) pascapertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

Penandatanganan tersebut mewujudkan kembali kesepakatan antarkedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Baca Juga:

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengingatkan, penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia perlu diawasi ketat, agar tetap berlandaskan pada komitmen Nota Kesepahaman (MoU) antara dua negara yang telah diteken pada 1 April dan 28 Juli 2022.

Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan, agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari, kata Fadjar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (31/7).

Fadjar menekankan pentingnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut.

KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak nonpemerintah, terutama kepada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, katanya.

Sejak 13 Juli 2022, Pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI di Malaysia, karena pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait KUR Penempatan PMI, yakni meningkatkan Plafon KUR Penempatan PMI dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta, pencairan KUR PMI dapat dilaksanakan bertahap sesuai proses penempatan PMI, dan yang terpenting tidak memerlukan agunan tambahan. Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan biaya penempatan PMI.

Tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan plafon KUR untuk penempatan PMI hingga mencapai Rp 390 miliar. Sejak tahun 2015 hingga 30 Juni 2022, realisasi KUR Penempatan PMI telah mencapai Rp 2,42 triliun dan disalurkan kepada sekitar 137 ribu PMI. Kebijakan KUR PMI akan terus dievaluasi untuk memudahkan akses dan memberikan manfaat bagi PMI dan keluarganya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan telah menandatangani pernyataan bersama, terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, Kamis (28/7).

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, kesepakatan tersebut salah satunya memuat soal pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk semua sektor ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Pembukaan kembali penempatan PMI dilakukan karena pemerintah Malaysia sudah berkomitmen untuk melaksanakan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia secara sungguh-sungguh. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia dan Malaysia Integrasikan Sistem Rekrutmen Pekerja Migran


https://merahputih.com/post/read/mulai-hari-ini-pekerja-indonesia-kembali-bisa-dikirim-kerja-ke-malaysia

Sumber: https://merahputih.com/post/read/mulai-hari-ini-pekerja-indonesia-kembali-bisa-dikirim-kerja-ke-malaysia
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ida Fauziyah,
ministries BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kemlu, Kemnaker, Menaker,
ngos PMI,
topics migran indonesia,
nations Indonesia, Malaysia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,