Ibu Hamil Bisa Lahiran Gratis, Nih Syaratnya...

  • 01 Agustus 2022 09:02:36
  • Views: 11

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, dan nifas. Namun, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Akun @indonesiabaik.id mengungkap syarat-syarat yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa mendapatkan jaminan persalinan gratis. Yakni, memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan, ungkap @indonesiabaik.id.

Ibu

Akun @citra_982fm menambahkan, ibu hamil harus dipastikan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) sebelum mengklaim jaminan persalinan gratis. Selain itu, ibu yang hendak melahirkan juga harus mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Berita Terkait : Sheila Marcia, Cerita Hamil Di Luar Nikah Kepada Anak

“Ingat, ini cuma untuk ibu hamil, bersalin dan nifas, tuturnya.

Akun @rinaiagstn bersyukur, ibu hamil yang kurang mampu bisa ikut program jaminan persalinan gratis dari Pemerintah. Namun @fauzia.nj masih bingung cara mengakses program tersebut.

“Jadi, program jaminan persalinannya harus daftar ke mana ya, ujar @fauzia.nj. “Melalui Dinas Sosial yang ada di daerah SohIB ya, jawab @indonesiabaik.id.

Akun @sirajapadoha memuji Presiden Jokowi karena telah menerbitkan kebijakan tersebut. Sampai-sampai, kata dia, pakde @jokowi mengurusi ibu-ibu yang mau melahirkan Dan digratiskan jika masuk kategori orang miskin.

 

Berita Terkait : Jokowi: Labuan Bajo Harus Bisa Sejahterakan Masyarakat NTT

“Inilah hebatnya pemerintahan Jokowi. Kalau istri melahirkan bisa gratis. Belum lagi kartu prakerja, dapat bansos sembako, bansos tunai. Nikmat mana lagi yang mau kamu dustakan, tutur @Novelis11.

Akun @bunggalih masih bingung dengan penerima program ibu hamil, bersalin dan nifas. Dia menanyakan status peserta JKN PBI (penerima bantuan iuran), apakah otomatis bisa mendapatkan pelayanan persalinan gratis atau tidak sama sekali.

“Ini apakah betul jaminan persalinan yang semua gratis tis. Nggak ada pemaksaan dan biaya tambahan seperti saat ini, kata @ikhwan_AP.

Akun @qiranaariel membeberkan, sudah 6 bulan ke belakang Jampersal ditiadakan di dinas sosial dan dialihkan ke Jamkesda. Kata dia, untuk Jamkesda untuk mereka yang perlu jaminan secara otomatis harus bayar selisih di rumah sakit.

Berita Terkait : Sumpah, Negara Baik Banget

“Apa sekarang sudah bisa lagi, katanya.

Akun @puntadewa007 meminta Pemerintah mempermudah akses masyarakat mendapatkan jaminan persalinan gratis. Urusan kesehatan termasuk persalinan jangan dibikin ribet. Berikan secara mudah tanpa harus diribetkan dengan urusan administrasi (surat/kartu, kewilayahan dll), ungkapnya.

“Banyak syaratnya menjadi tanda kalau Pemerintah nggak ikhlas membantu orang miskin. Yuk, kita lihat tetangga kanan-kiri kita. Bantu mereka dengan ikhlas, ujar @RickyMonarchy. [ASI]


https://rm.id/baca-berita/nasional/134662/ibu-hamil-bisa-lahiran-gratis-nih-syaratnya
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/134662/ibu-hamil-bisa-lahiran-gratis-nih-syaratnya
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
companies ADA,
topics Bantuan Sosial, Kartu Prakerja, Prakerja,
products Kartu Pra Kerja, sembako,
places NUSA TENGGARA TIMUR,
cities Labuan Bajo,