Sanksi Tegas Jual Pakaian Bekas Import Ilegal

  • 01 Agustus 2022 08:44:01
  • Views: 4

KBRN, Palangka Raya: Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang pakaian bekas import ilegal.

Secara aturan tidak diperkenankan, karena sudah melanggar undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen, katanya, Minggu (31/7/2022).

Firman mengatakan, adanya penjualan pakaian bekas import itu, menyebabkan beberapa dampak negatif. Baik dari segi kesehatan dan ekonomi.

Dari sudut kesehatan, maka penggunaan pakaian import ilegal oleh konsumen, tidak diketahui seberapa layak baju bekas tersebut. Terutama berapa lama dipakai, serta tidak diketahui kondisi kesehatan pemakai sebelumnya, katanya.

Sementara, kata ia, dari sisi ekonomi tentu akan merugikan pelaku usaha yang menjual pakaian secara ilegal.

“Karena dari perbedaan harga akan terlihat. Pakaian ilegal akan lebih murah meskipun mereknya bagus, ucapnya.

Adapun dari sisi potensi penerimaan negara sebut Firman, maka negara tidak bisa memungut pajak dari masuknya barang tersebut. Itu karena berlawanan dengan program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional.

“Barang import ilegal dari luar negeri itu dapat merusak pasar dalam negeri. Perbuatan jual pakaian bekas ilegal telah melanggar undang-undang kepabeanan, yakn undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen. Bagi yang melakukan akan didenda, dan barangnya dikuasai negara, katanya. 


https://rri.co.id/daerah/1561822/sanksi-tegas-jual-pakaian-bekas-import-ilegal?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1561822/sanksi-tegas-jual-pakaian-bekas-import-ilegal?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Bea Cukai,
topics Pemulihan Ekonomi Nasional,
places KALIMANTAN TENGAH,