Honorer Protes SE Menpan RB Terbaru, Batasan Usia Pelamar PPPK Tak Sesuai PP dan Permenpan

  • 01 Agustus 2022 08:44:18
  • Views: 2

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sejumlah tenaga honorer protes SE Menpan RB terbaru yang salah satunya mengatur tentang usia pelamar PPPK 2022.


SE Menpan RB terbaru itu bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. SE tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menpan RB, Mahfud MD.

Dalam SE Menpan RB itu disebutkan batasan usia honorer yang boleh ikut seleksi PPPK.


Disebutkan, pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah (tenaga honorer), berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

SE ini bertentangan dengan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA : 5 Syarat Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Sesuai SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022

Pasal 16 mengatur tentang usia pelamar PPPK, yakni usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Diketahui, usia pensiun PPPK yakni 60 tahun. Jadi, honorer berusia 59 tahun masih memenuhi sayarat untuk melamar PPPK.

Selain itu, SE Menpan RB terbaru juga tak sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 7 menyebutkan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 adalah WNI usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Tenaga Honorer Resah 

Ketum DPP Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengkritisi SE Menpan RB terbaru yang diteken Mahfud MD lantaran membatasi usia pelamar PPPK.

Dia menilai pembatasan usia akan mengurangi kesempatan honorer untuk memperbaiki statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Raden Sutopo menyebutkan masih ada honorer non-K2 berusia di atas 56 tahun. Mereka butuh kebijakan pemerintah juga.

“Kalau dibaca-baca lagi SE Pendataan Honorer ini, membuat teman-teman kami resah juga. Ada banyak pembatasan, salah satunya usia, ujarnya, seperti dilansir JPNN, Minggu (31/7).

BACA : Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Tahapan Seleksi Tahap 3 Guru

Hal senda disampaikan Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta, Nur Baitih.

Nur Baitih mempertanyakan batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kenapa dibatasi 56 tahun ya. Kan, masih ada honorer K2 yang usianya 57 sampai 58 tahun. Malah yang PPPK 2021, hanya bisa menikmati gajinya enam bulan karena pensiun, kata Nur Baitih.

Dia menegaskan jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi.

Padahal, kata dia, masih ada waktu empat tahun bagi guru honorer dan dua tahun untuk non-guru.

BACA : Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Pelamar Umum Harus Persiapkan Dokumen Ini

Nur menyebutkan pembatasan usia itu jadi polemik. Honorer K2 tua protes karena mereka tidak diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2022.

“Kalau 2023 diangkat, usia honorernya masih 58 tahun, jika saat ini 57 tahun, ujarnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah akan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa peserta bisa melamar usianya maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP).

Oleh karenanya, dia berharap ada kebijakan pemerintah untuk honorer usia 56 tahun ke atas.

Mereka kata Nur, masih aktif bekerja, kalau sampai tidak didataz bahkan tidak bisa ada harapan jadi PPPK betapa zalimnya.

Nur memaparkan kalau Desember 2021 usia 56 tahun, di 2023 baru 58 tahun dan 2024 usianya 59 tahun. Jika 2022 usia 58 tahun, maka 2023 usia 59 tahun dan 2024 pensiun 60 tahun.

“Artinya, masih bisa mereka kalau diangkat minimal sampai 57 tahun, ucap Nur Baitih.

Adapun ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer sebagai berikut:

1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (one/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/31/honorer-protes-se-menpan-rb-terbaru-batasan-usia-pelamar-pppk-tak-sesuai-pp-dan-permenpan/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/31/honorer-protes-se-menpan-rb-terbaru-batasan-usia-pelamar-pppk-tak-sesuai-pp-dan-permenpan/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mahfud MD,
companies ADA,
ministries ASN,
topics APBN, CPNS,
products PPPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,