Dibuka Hari Ini (1/8), Berikut Parpol yang Akan Daftar Pemilu 2024, Cermati Syaratnya

  • 01 Agustus 2022 08:02:02
  • Views: 5

ILUSTRASI. Dibuka Hari Ini (1/8), Berikut Parpol yang Akan Daftar Pemilu 2024, Cermati Syaratnya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 hari ini, Senin 1 Agustus 2022. Sejumlah parpol juga telah siap mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam keterangan resmi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/2022).  Tahapan pendaftaran sendiri akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

Adapun untuk proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, KPU meminta partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan H-1. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar. “Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan, jelas Hasyim.

Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan detil jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022 dan dihari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59.

Bagi parpol yang melakukan pendaftaran maka satu hari berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022. “Dan penyampaian ke publik, Bawaslu dan parpol terkait rekapitulasi hasil administrasi pada 14 Oktober 2022, jelas Idham.

Baca Juga: Sebanyak 11 Parpol Daftarkan Sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU, Senin Besok

Adapun terkait verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Oktober-4 November 2022. Lalu penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai 9 - 23 November 2022.

Verifikasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 24 November - 7 Desember 2022. Sedangkan Penetapan parpol untuk kepesertaan Pemilu 2024 dilakukan 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.

Idham menyampaikan jumlah partai politik melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.

Berikut rencana pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024:

Tanggal 1 Agustus 2022
· Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pukul 08.00 WIB
· Partai Keadilan dan Persatuan, pukul 08.00 WIB
· Partai Reformasi, pukul 08.00 WIB
· Partai Keadilan Sejahtera, pukul 08.30 WIB
· Partai NasDem, pukul 10.00 WIB
· Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pukul 10.00 WIB
· Partai Perindo, pukul 10.00 WIB
· Partai Gelora, pukul 11.00 WIB

Tanggal 3 Agustus 2022
· Partai Garuda, pukul 14.00 WIB

Tanggal 5 Agustus 2022
· Partai Demokrat, pukul 15.00 WIB

Tanggal 6 Agustus 2022
· Partai Golkar, pukul 10.00 WIB
 

Tanggal 8 Agustus 2022

· Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi
· Partai Gerindra, dalam konfirmasi

Tanggal 12 Agustus 2022

· Partai Buruh, pukul 13.00 WIB

Jadwal pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini sebagaimana disampaikan ke Helpdesk KPU per tanggal 29 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka Besok (1/8), Apa Saja Syarat Partai Politik?

Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan kesiapan tim kesekretariatan jenderal KPU menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Tingkat kesekjenan sesuai surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim, 6 tim untuk melakukan verifikasi administrasi, dan 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk Helpdesk, ujar Bernad. 

Setiap tim akan memverifikasi tiga jenis parpol, lanjut Bernad, yakni parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi Parliamentary Threshold, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold, dan parpol baru.

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu

13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022

Syarat Partai politik Pemilu Legislatif 2024

Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

  • Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
  • Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
  • Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan, ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Meski demikian Hasyim mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.

Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah. Jadi bukan syarat, tegas Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Adi Wikanto
Editor: Adi Wikanto


https://nasional.kontan.co.id/news/dibuka-hari-ini-18-berikut-parpol-yang-akan-daftar-pemilu-2024-cermati-syaratnya

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/dibuka-hari-ini-18-berikut-parpol-yang-akan-daftar-pemilu-2024-cermati-syaratnya
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hasyim Asy'ari,
companies Google, YouTube,
ministries Bawaslu, DPR RI, KPU, MK,
bumns Garuda Indonesia,
parties Demokrat, Gelora, Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Garuda, PDIP, Perindo, PKB, PKS,
topics Buruh, Pemilu 2024,
events Pemilu 2019,
products parliamentary threshold, PKPU,
nations Indonesia,
places Aceh, DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Blitar,