Mardani Maming Tak Diberhentikan dari PBNU, Gus Yahya: Kita Limpahkan Tugasnya

  • 31 Juli 2022 17:15:01
  • Views: 4

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf buka suara soal kasus yang menimpa Bendahara Umum (Bendum) PBNU, yakni Mardani Maming.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yahya bahwa Mardani Maming tidak diberhentikan dari jajaran PBNU. Akan tetapi, pihaknya tengah merapatkan untuk pelimpahan tugas Bendum yang sempat diemban oleh Mardani Maming.

Kita akan segera rapat untuk menunjuk, untuk pelimpahan tugas. Tapi dia tidak diberhentikan loh ya, ujar Gus Yahya saat ditemui di Aria Gajayana Hotel Malang usai menghadiri kegiatan pelantikan PCNU Kota Malang, Minggu (31/7/2022).

Alasan tak diberhentikannya Mardani Maming dari kepengurusan PBNU, kata Gus Yahya, karena masih ada ketidakjelasan yang terlihat dari proses kasus yang tengah dijalani Mardani di KPK.

Karena belum jelas ini. Kita lihat sekarang saja KPK sendiri terbelah tentang bagaimana statusnya Mardani Maming, ungkapnya.

Perlu diketahui, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Mardani menyerahkan diri ke gedung KPK pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka soal dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbuh tahun 2011 silam saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan adanya kasus ini, tentu Mardani Maming saat itu masih menjabat sebagai Bupati dan belum menjadi Bendum PBNU.

Oleh sebab itu, Gus Yahya akan melihat terlebih dahulu perjalanan kasus yang tengah ditangani KPK untuk menentukan langkah kedepannya di jajaran PBNU.

Kita lihat nanti, karena dia (Mardani Maming) tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-hari maka kita limpahkan tugasnya, tapi dia tidak dipecat. Tentunya jalankan proses sebaik-baiknya, pungkasnya. (*) 

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/421061/mardani-maming-tak-diberhentikan-dari-pbnu-gus-yahya-kita-limpahkan-tugasnya

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/421061/mardani-maming-tak-diberhentikan-dari-pbnu-gus-yahya-kita-limpahkan-tugasnya
Tokoh



Graph

Extracted

persons KH Yahya Cholil Staquf,
companies ADA, Google, Telegram,
ministries KPK,
organizations PBNU,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR, KALIMANTAN SELATAN,
cities Malang, Tanah Bumbu,
cases korupsi,