Kejagung-KPK Bakal Kerja Sama Kejar Buron Korupsi Penyerobotan Lahan Surya Darmadi?

  • 31 Juli 2022 14:49:39
  • Views: 3

Menurut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6-24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima ahli mulai 10 Juni 2022.

Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab, kata Ketut.

Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak, sambungnya.

Ketut mengatakan, kasus ini baru mulai penyidikan umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kejagung belum merinci soal tersangka dan pasal sangkaannya.

Masih penyidikan umum, nanti dijelaskan lebih lanjut kalau sudah ada tersangka, kata Ketut ketika diperjelas Liputan6.com.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Perkara tersebut pun nyatanya melibatkan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian singkatnya, PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak, melawan hukum, yang menyebabkan kerugian dan perekonomian negara, tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Menurut Burhanuddin, PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37 ribu hektare itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan, alias tanah tersebut tidak memiliki legalitas surat apapun.

Kemudian pemiliknya adalah, PT Duta Palma ini pemiliknya masih dalam posisi DPO oleh KPK. Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke DPO itu berada, jelas dia.

Adapun tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap lahan itu sekitar 2 minggu lalu. Tim penyidik pun menitipkan lahan tersebut ke PTPN V di daerah Riau.

Artinya ya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) untuk di sini. Kami menitipkan lahan-lahan itu, sehingga nanti di dalam pengelolaannya, dan menurut informasi yang kami terima, dalam sebulan itu sekitar Rp600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu dalam satu bulan. Kemudian berapa akan kami hitung kerugiannya. Tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak BPKP untuk melakukan perhitungannya, Burhanuddin menandaskan.

 

 


https://www.liputan6.com/news/read/5028657/kejagung-kpk-bakal-kerja-sama-kejar-buron-korupsi-penyerobotan-lahan-surya-darmadi

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5028657/kejagung-kpk-bakal-kerja-sama-kejar-buron-korupsi-penyerobotan-lahan-surya-darmadi
Tokoh





Graph

Extracted

persons Erick Thohir, ST Burhanuddin,
companies ADA,
ministries BPKP, Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, KPK,
bumns PTPN V,
places DKI Jakarta, RIAU,
cases korupsi, Tipikor,