KPK Harus Berani Jerat Pihak-pihak yang Sarankan Mardani Maming Mangkir saat Dipanggil

  • 31 Juli 2022 09:06:35
  • Views: 3


Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, KPK bisa menjerat pidana terhadap pihak pengacara maupun pihak lainnya, yang menyarankan agar Maming tidak menghadiri panggilan KPK sebanyak dua kali sebelum dilakukan penahanan pada Kamis (28/7).

Maka tentu tidak hanya advokat yang bersangkutan, akan tetapi pihak-pihak yang dengan sengaja melindungi yang bersangkutan selama di persembunyian harusnya dapat dikenakan merintangi penyidikan, ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/7).


Apalagi kata doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, apabila pihak advokat maupun lainnya pada saat Maming ditetapkan sebagai tersangka dan buronan masih berkomunikasi, maka pihak-pihak tersebut juga dapat ditetapkan tersangka merintangi penyidikan.

Tentu hanya butuh keberanian dari KPK untuk membuktikan apakah ada kaitannya dengan advokat yang ditunjuk oleh Mardani Maming, dan apakah terlibat dalam mensetting ketidakhadiran Mardani Maming, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai DPO, pungkas Saiful.

Sebelum resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (28/7), Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Akibatnya, tim penyidik berusaha menjemput paksa Maming, namun gagal karena Maming tidak berada di tempat tinggalnya pada Senin (25/7).

Keesokan harinya pada Selasa (26/7), KPK memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah itu, pihak pengacara Maming dalam gugatan praperadilan, yakni Bambang Widjojanto maupun Denny Indrayana menyebut bahwa Maming akan hadir memenuhi panggilan pada Kamis (28/7) setelah putusan praperadilan.

Bahkan, pihak pengacara membeberkan bahwa Maming sedang berkeliling berziarah makam, bukan melarikan diri saat KPK hendak melakukan jemput paksa.

Selanjutnya pada Rabu (27/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Maming.

Pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.02, Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan didampingi oleh pengacaranya, yakni Denny Indrayana. Pada saat itu, Maming mengakui bahwa dirinya berziarah ke Wali Songo saat menyampaikan protesnya akibat ditetapkan sebagai buronan.


https://politik.rmol.id/read/2022/07/31/542037/kpk-harus-berani-jerat-pihak-pihak-yang-sarankan-mardani-maming-mangkir-saat-dipanggil

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/07/31/542037/kpk-harus-berani-jerat-pihak-pihak-yang-sarankan-mardani-maming-mangkir-saat-dipanggil
Tokoh







Graph

Extracted

persons Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Saiful Anam,
companies ADA,
ministries KPK,
institutions Universitas Indonesia,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Setiabudi,