Bagaimana Nasib Duit Pengguna Ketika PayPal Diblokir?

  • 31 Juli 2022 07:36:06
  • Views: 9

Merdeka.com - PayPal merupakan salah satu layanan digital yang terkena imbas diblokir gara-gara tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (29/7), telah merilis 10 aplikasi yang belum terdaftar pada sistem Kominfo dan direncanakan bakal diblokir jika tak segera mendaftarkan diri, salah satunya PayPal.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyadari bahwa ketika diketahui PayPal belum terdaftar, permasalahan baru akan muncul di masyarakat. Namun, aturan tetap dijalankan dan tak bisa dilanggar.

taboola

Kita menyadari dari awal bahwa ini akan menjadi ramai di masyarakat. Adalah pasti masyarakat yang sudah menggunakannya. Tapi kan sekarang opsinya sudah lebih banyak, kata pria yang akrab disapa Semmy ini seperti disiarkan oleh MetroTV, Sabtu (30/7).

Pemerintah, lanjut Semmy, sudah memiliki solusi bagi pengguna PayPal yang masih memiliki dana di platform pembayaran tersebut. Lantas, apa solusinya?

Antara lain solusinya, kita akan buka blokir PayPal sementara agar masyarakat segera memindahkan atau menarik dana mereka. Karena sekali lagi, PayPal itu tidak memiliki ijin dan belum mendaftar ke Kominfo, ungkap Semmy.

Pemerintah menjamin bahwa uang nasabah tidak akan hilang dari platform tersebut ketika PayPal diblokir. Pemerintah hanya melarang operasional PayPal bukan melarang layanannya di Indonesia.

Uang itu tetap punya nasabah, walaupun layanannya itu tidak bisa diakses di Indonesia, uang nasabah itu tetap akan dijamin oleh penyelenggara. Yang kita larang kan itu operasionalnya bukan layanannya. PayPal juga terikat oleh hukum internasional, jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli.

[faz]

https://www.merdeka.com/teknologi/bagaimana-nasib-duit-pengguna-ketika-paypal-diblokir.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/teknologi/bagaimana-nasib-duit-pengguna-ketika-paypal-diblokir.html
Tokoh



Graph